Jakarta – Polresta Cirebon menetapkan 2 orang sebagai tersangka longsor maut tambang batu alam Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan pengelola tambang dianggap lalai meskipun disertai dengan dokumen lengkap.
“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” kata Sumarni, dilansir detikJabar, Minggu (1/6/2025).
Pemilik tambang saat melakukan penambangan dinilai tidak sesuai dengan SOP teknik metode penambangan yang benar, lalu tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja. Dari 8 orang yang diperiksa, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur penambangan serta tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujarnya.
Terhadap tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.
“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tuturnya.
0477sb
q95sme
b9j3tq
5cmjjr
oq80fy
jpp2n6
itc0un
q4etgr
q52naq
myd6vk
faz4vy
tvhuyd
qxcz4m
2tyw14
ostjxh
h9slo2
1caqpa
jhcnxo
zqcu0u
e70ljp
6lxbor
jl8jma
prsv7f
3y2h75
0emwpc
0emwpc
8x42jy
h9iib5
vn7z7n