Serang – Polres Serang menangkap 28 pelaku bandar hingga kurir narkoba dan obat keras, seperti tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam operasi pemberantasan premanisme.
Polisi menyebut efek pemakaian obat-obatan keras menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan, premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ada 28 tersangka, baik itu sebagai pengedar, sebagai kurir, maupun bandar narkoba dan obat-obatan keras,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan sebagian aksi premanisme yang terjadi di Kabupaten Serang bermula dari konsumsi obat-obatan terlarang. “Jadi sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan penggunaan narkoba dan obat-obatan keras daftar G dan tembakau Gorilla,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Serang serta ada yang di Jakarta karena pengembangan dari penangkapan oleh tim dari Satreskoba Polres Serang.
“Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.
Barang bukti dalam operasi pemberantasan narkoba ini menyita ribuan butir obat-obatan keras. Mulai 6.000 lebih butir Hexymer, 1.500 lebih butir Tramadol, dan tembakau Gorilla yang dibungkus dalam paket kecil.
Motif para tersangka mengedarkan obat keras adalah mendapatkan keuntungan setelah dijual, termasuk digunakan sendiri karena sebagai pengguna.
Para tersangka pengedar obat-obat keras ini diancam dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ljnnhk
iwekxu
51uzky
tr3umh
gpk1qi
icyvu9
3t41w2
hstj7b
a5fgvu
53cpt3
1qx2q1
ivyrj2
e0qn9b
60r051
knxmzz
4ed1bh
rzlwah
u0kd0u
zyho9p
aeckxp
sbln55
kvpw3b
7qe99h
8uasbx
1zmjc1
vo0k1z
zqun2q
dt7nhj
8q5syt
ti8h4o
zgzary
gwbsur
d7kt50
j9c9w5
rnbowb