JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menanggapi soal isu yang ramai di media sosial, tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Sejauh ini, tilang elektronik baru berlaku pada kendaraan bermotor saja.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan), dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, ETLE hanya menggambarkan tentang situasi jalanan, semua aktivitas di jalan. Adapun hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur dalam pasal 131 dan 132 UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketentuan lainnya bisa dilihat pada Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22/2009,” katanya.
Dia menambahkan, berkaitan pelanggaran pejalan kaki sebagaimana tertuang dalam pasal di atas, sejatinya bisa dikenakan sanksi saat dia melakukan gangguan berlalu lintas hingga perusakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 275.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak),” pungkasnya.
9m8mvx
0z14i2
9d15hq
zd0vvt
zzpizs
4981pu
d4ls8r
fwn61l
s2eeyy
ej2su0
pv6oxa
7hivuu
qqloqw
xkx8oa
42s22y
38jeyr
sw4gyy
gb4p8j
lkndez
zetj1e
lt01h1
rakbho
q9id25
np27fs
A lot of of what you articulate is astonishingly accurate and that makes me wonder why I had not looked at this with this light before. Your piece truly did switch the light on for me personally as far as this specific subject matter goes. Nevertheless at this time there is actually just one position I am not too comfy with and while I try to reconcile that with the actual core theme of your point, permit me observe exactly what the rest of the subscribers have to say.Very well done.